Ketua PKBM di Pasuruan Ditahan: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,9 Miliar

Pelaku tindak pidana korupsi diamankan
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan seorang ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait penyalahgunaan dana hibah sejak 2021 hingga 2024. Dana sebesar Rp2,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat justru disalahgunakan, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana publik yang harus menjadi perhatian serius.

Modus Operandi: Dana Fiktif untuk Kepentingan Pribadi

Tragis! Pasangan Suami Istri di Pasuruan Aniaya Anak Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Penyelidikan Kejari Pasuruan mengungkap modus tersangka, BPS, yang menggunakan dana hibah untuk kegiatan fiktif. “Kami telah menemukan bukti-bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Teguh Ananto, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dana hibah yang diberikan kepada PKBM Salafiyah, Kejayan, seharusnya digunakan untuk pengadaan bahan pelajaran dan pembayaran honor tenaga pendidik. Namun, sebagian besar dana ini diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Kegiatan yang dilaporkan tersangka ternyata fiktif, termasuk pengadaan barang dan pembayaran yang tidak pernah terjadi.

Penahanan Tersangka di Rutan Bangil

Pikap Tabrak Pejalan Kaki di Pasuruan: Sopir Diduga Hindari Kucing, Kakek 78 Tahun Tewas

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, BPS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Pasuruan, pada Senin sore. Saat digiring ke dalam mobil tahanan, BPS tampak menutupi wajahnya, seolah menghindari sorotan kamera. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut informasi dari penyidik, tersangka menerima dana sebesar Rp2,6 miliar sejak tahun 2021 hingga Juni 2024. Namun, dari jumlah tersebut, Rp1,9 miliar diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi. “Kami juga telah memeriksa 85 saksi untuk menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini,” tambah Teguh.

Halaman Selanjutnya
img_title
Truk Bermuatan Plastik Terguling di Pasuruan: Sopir Selamat, Kemacetan Tak Terhindarkan