Kakek Cabul Ditangkap Polisi, 7 Anak Jadi Korban
Jumat, 19 Juli 2024 - 12:19 WIB
Sumber :
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
"Tersangka mencium pipi, tangan dan kelamin korban dengan dalih sudah mandi atau belum," tutur Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Aksi cabul tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya dan dilanjutkan dengan lapor polisi.
"Tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti," kata AKP Doni Meidianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa pakaian korban, baju tersangka dan sepeda angin milik korban.
"Pengakuan tersangka sudah 3-4 bulan melakukan aksinya," jelas AKP Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76e undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.