Jual Beli Benih Lobster Ilegal Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim
Selasa, 30 Juli 2024 - 12:12 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBL yang tersimpan dalam boks stereofoam.
"Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait hal tersebut," kata Dirpolairud Polda Jatim ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduda pelaku mengaku BBL tersebut didapatkan dari nelayan.
"Jumlah pastinya mereka tidak tahu. Mereka belinya dengan cara borongan," jelas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Sedianya BBL tersebut akan dikirim ke Jakarta oleh para terduga pelaku pada pengepul yang lebih besar.
"Mereka sudah mengirimkan 10 kali dan untung 10 juta rupiah setiap kesempatan," tandas Kombes Pol Amran.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dengan denda mencapai 1,5 miliar rupiah.