8 Juta Batang Rokok Ilegal "Dibakar" Bea Cukai Pasuruan
Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:24 WIB
Sumber :
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya 8 juta batang rokok ilegal hasil razia di sejumlah tempat dimusnahkan Bea dan Cukai Pasuruan. Rokok tersebut disita petugas karena tidak memiliki izin resmi.
Pemusnahan 8 juta batang rokok ilegal ini dilakukan di kantor Bea dan Cukai di kawasan Pier, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type A Pabean Pasuruan, Hanan Budhiarto, rokok tersebut merupakan hasil razia.