Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Sebuah kabar baik datang dari upaya penegakan hukum di Bondowoso. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek rekonstruksi jalan Tegal-Jati.
Uang tersebut diserahkan oleh tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka Memiliki Itikad Baik
"Tersangka, yang merupakan mantan Kepala Dinas BSBK beserta dua rekannya, telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara," ujar Fikri dalam keterangan persnya, Selasa 6 Agustus 2024.
"Ini adalah sebuah langkah positif dalam upaya memulihkan kerugian negara," tambah Fikri.
Uang sebesar Rp 2,2 miliar tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara akibat proyek tersebut.