Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas
Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:11 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Menurutnya, pengembalian uang tersebut hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan hukuman.
"Meskipun telah mengembalikan uang, para tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Fikri.