Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas

Kasus korupsi proyek jalan belum tuntas
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Menurutnya, pengembalian uang tersebut hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan hukuman.

"Meskipun telah mengembalikan uang, para tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Fikri.