Maraknya Pernikahan Siri di Probolinggo, 25 Pasangan Ajukan Penetapan Asal-Usul Anak
- Istimewa
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Fenomena pernikahan siri masih cukup marak terjadi di Kota Probolinggo. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan penetapan asal-usul anak yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.
"Sejak awal tahun hingga Agustus ini, kami telah menerima 25 permohonan penetapan asal-usul anak," ungkap Mohamad Arif Fauzi, Panitera PA Probolinggo.
"Sebagian besar dari permohonan ini telah kami kabulkan," imbuhnya.
Humam Fairuzy, Panitera Muda Gugatan PA Probolinggo, menjelaskan bahwa pernikahan siri masih dianggap sebagai solusi bagi sebagian masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.
"Mereka beranggapan bahwa menikah siri adalah cara yang lebih mudah dan cepat untuk menghindari zina," jelasnya.
Namun, Humam menegaskan bahwa pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat di KUA.
"Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki akta kelahiran yang sah," ujarnya.