6 Narapidana Rutan Situbondo Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-79 RI
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Pada Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum.
Momen bersejarah ini membawa kebahagiaan bagi para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai wujud penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa enam narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman dan langsung bebas ini terkait dengan berbagai kasus pidana umum, termasuk kasus narkoba.
"Dari enam warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, masing-masing menerima pengurangan masa hukuman antara satu hingga lima bulan," ungkapnya dalam wawancara usai upacara HUT ke-79 RI di halaman Rutan Kelas IIB Situbondo, Sabtu.
Adapun rincian remisi yang diterima oleh keenam narapidana tersebut adalah dua orang mendapat remisi satu bulan, dua orang remisi dua bulan, satu orang remisi tiga bulan, dan satu orang menerima remisi lima bulan.
Narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut adalah:
1. Anas Ariyanto (kasus perjudian)
2. Andrew Rahmat Prasetyo (kasus pencurian)
3. Mahrus (kasus pencurian)
4. Mazirat (kasus perampokan)
5. Mochamad Cholid (kasus kesehatan)
6. Utama Setia Budi (kasus narkotika).
Menurut data dari pihak Rutan, dari total 452 warga binaan yang ada, sebanyak 266 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Sampai hari ini, terdapat 452 orang warga binaan di Rutan Situbondo, terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang yang berstatus tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 266 orang memperoleh remisi, sementara 186 orang lainnya tidak memenuhi syarat," jelas Rudi Kristiawan.
Remisi umum yang diberikan terbagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, remisi umum I (pengurangan masa hukuman tanpa langsung bebas) diberikan kepada 260 narapidana dengan rincian remisi:
- Satu bulan sebanyak 97 orang
- Dua bulan sebanyak 69 orang
- Tiga bulan sebanyak 65 orang
- Empat bulan sebanyak 20 orang
- Lima bulan sebanyak sembilan orang.
Jenis kejahatan yang terkait dengan pemberian remisi ini pun beragam.
- 83 narapidana kasus narkotika
- 72 narapidana kasus pencurian
- 6 narapidana kasus korupsi
- 9 narapidana kasus perlindungan anak.
Selain itu, terdapat pula narapidana yang terlibat dalam kasus-kasus seperti:
- Penggelapan, 13 orang
- Penipuan, 10 orang
- Penganiayaan, 11 orang
"Pemberian remisi ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama masa tahanan mereka," tambah Rudi Kristiawan.
Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dan tahanan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang mereka tunjukkan selama menjalani hukuman.
Selain itu, remisi juga menjadi mekanisme penting dalam proses reintegrasi narapidana ke masyarakat.