Kritik Meluas Terhadap DPR: Peringatan Darurat Viral di Media Sosial
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI, para legislator secara cepat menyetujui draf RUU Pilkada tanpa mengakomodasi putusan MK tersebut.
Sebaliknya, mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah berdasarkan tanggal pelantikan, bukan tanggal penetapan calon.
Putusan ini memicu kontroversi karena dinilai membuka jalan bagi Kaesang yang baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024, atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
Polemik semakin mencuat saat dalam rapat Panja RUU Pilkada, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, memastikan bahwa Panja menyetujui rumusan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung.
“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” ujar Achmad Baidowi saat memimpin rapat di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2024.
Keputusan DPR yang seolah melangkahi putusan MK ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.