Kritik Meluas Terhadap DPR: Peringatan Darurat Viral di Media Sosial
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Banyak pihak menilai bahwa keputusan tersebut bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga mengundang pertanyaan mengenai integritas dan independensi lembaga legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diabaikan oleh DPR, sebenarnya membawa perubahan penting dalam syarat pencalonan kepala daerah.
Melalui putusan ini, partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap diberikan kesempatan untuk mencalonkan kandidatnya selama memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditentukan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas partisipasi politik, terutama bagi partai-partai baru yang belum memiliki kursi di parlemen.
Namun, dalam draf RUU Pilkada yang disepakati oleh Panja DPR, syarat ini hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat lama, yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Dengan rumusan tersebut, PDIP dan Anies Baswedan yang diprediksi akan maju di Pilkada Jakarta, terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.