Diduga Ada Kelalaian Dibalik Pesilat Banyuwangi Meninggal Dunia
- Moh. Hasbi
"Saksi saat ini sudah kita periksa kurang lebih 8 orang, dan kita masih akan mengembangkan lagi ke beberapa saksi-saksi lainnya," kata Agus kepada wartawan, Rabu (07/06/2023).
Kasatreskrim menyebut, penanganan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya juga berkomitmen akan terus mengusut hingga tuntas, dikarenakan menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Bagaimanapun tidak hanya berhenti dalam pemeriksaan para saksi, yang pasti nanti itu jika sudah cukup dan siapa yang harus bertanggung jawab. Mengikuti proses hukum atas kematian korban.
"Siapa yang harus bertanggung jawab, kita akan proses dengan aturan yang berlaku," tegas Agus.
Dalam perkara ini, Agus menyebut, perkara kasus ini polisi menerapkan aturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Polisi juga menyisipkan pasal tentang kekerasan terhadap anak. Dikarenakan korban masih kategori anak di bawah umur.