Sehari Pasca Daftar Pilkada, Kantor Bupati Situbondo Karna Suswandi Digeledah KPK

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Situbondo serta rumah dinas yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) periode 2021-2024.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.

"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Rabu 28 Agustus 2024.

Rumah Dinas Karna Suswandi Digeledah KPK

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati," lanjutnya.

Penggeledahan juga dilakukan pada beberapa lokasi lain yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kadis PUPR Situbondo Tersangka?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yang diduga merupakan Karna Suswandi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Situbondo dan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," jelas Tessa pada Selasa 27 Agustus 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sejak beberapa bulan lalu.

Korupsi Dana PEN

Dugaan korupsi ini diduga melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, terutama dalam pengelolaan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.

Dalam kasus di Situbondo ini, KPK menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh Bupati Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo.

Kedua tersangka diduga menerima gratifikasi atau janji yang berkaitan dengan proyek-proyek yang didanai dari dana PEN.

Proyek-proyek ini termasuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip-prinsip good governance.