Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Bahan Peledak untuk Bom Ikan, Satu Pelaku Diamankan

Pengiriman bahan bom ikan digagalkan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk meracik bom ikan atau yang dikenal dengan sebutan bondet.

Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti material pembuatan bom ikan.

Penangkapan Tersangka

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Tersangka yang berinisial H.H. (25), merupakan warga Desa Sentong, Kecamatan Krenjengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Saat diamankan oleh Tim Buser Suropati dari Satreskrim Polresta Pasuruan, pelaku tengah membawa satu dus yang berisikan 36 plastik ukuran 0,5 kilogram serbuk bahan peledak jenis potasium.

Bahan peledak ini diangkut menggunakan sepeda motor dan rencananya akan dikirimkan kepada pelanggannya untuk diracik menjadi bondet.

Modus Operandi dan Harga Jual

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka menjual bahan peledak tersebut dengan harga Rp160 ribu per kilogram.

Keuntungan yang didapatkan dari setiap kilogramnya sekitar Rp50 ribu, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

"Transaksi penjualan dilakukan melalui handphone, kemudian barang diantar langsung ke rumah pemesan," ungkap AKBP Davis Busin Siswara, Kapolres Pasuruan Kota.

Menurut informasi dari kepolisian, pelaku telah menjalani bisnis ilegal ini sejak tahun 2018.

Ironisnya, pelaku pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas kasus yang serupa.

"Tersangka ini sudah beroperasi sejak 2018 dan sebelumnya sudah tertangkap dengan kasus yang sama. Pelaku bisa membuat 18 kilogram bahan peledak dalam setengah hari, sesuai dengan permintaan," jelas AKBP Davis Busin Siswara.

Sanksi Hukum yang Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau penjara sementara dengan masa hukuman hingga 20 tahun.