Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, ini Persyaratan Lengkapnya!

Ilustrasi test CPNS
Sumber :
  • Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi

Kebutuhan ini diperuntukkan bagi eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

2. Data Terdaftar di BKN:

Pelamar harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II atau tenaga non-ASN pada BKN.

Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pendaftaran di Instansi Tempat Bekerja:

Pelamar hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.

4. Syarat untuk Penyandang Disabilitas:

Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat menyerahkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan derajat disabilitasnya.