Polres Situbondo Ungkap Kasus, 2 Diantaranya Kasus Pembunuhan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Polres Situbondo Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus tindak pidana selama 1 Minggu di bulan September 2024. Keberhasilan jajaran Kepolisian Situbondo itu disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, pada Konferensi Pers yang digelar di lobby Mapolres Situbondo, Senin, 9 September 2024
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan selama 1 minggu terakhir Polres Situbondo berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana diantaranya 1 kasus dugaan Pembunuhan, 1 kasus pencurian toko, 1 kasus penipuan pembelian gula, dan 1 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
"Untuk kasus dugaan pembunuhan, sudah diamankan tersangka 1 orang berinisial ZI (21) warga Panarukan selaku pekerja tambak di wilayah kecamatan Mangaran. Empat hari sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban selanjutnya pada malam kejadian terjadi pertengkaran dan sempat adu jotos lalu dilerai oleh teman temannya . Namun selang berapa menit pelaku kembali mengejar korban dan terjadi Perkelahian dan kejadian tersebut dilerai oleh teman temannya sesama pekerja , kemudian pelaku pulang ke mess dan mengambil sebilah pisau yang disimpan sebelumnya diatas pintu mess. Lalu temannya yang lain sempat melihat dan menegur pelaku saat mengambil pisau tersebut . Pelaku kemudian mendatangi korban yg masih berada di tambak lalu terjadi cekcok dan pelaku mengeluarkan pisau tersebut. Korban yang saat itu melihat pelaku mengeluarkan pisau merasa kaget dan jatuh kedalam tambak, namun pelaku membiarkan saja korban dan kembali ke mess dan pelaku tidak melaporkannya kepada security atau tidak memberitahu kepada teman temannya . Saat kejadian ada saksi yang mendengar suara byur seperti suara barang jatuh kedalam tambak. Pada hari Jumat tanggal 6 sep 2024 sekira jam. 09.O0 korban ditemukan mengapung ditambak tersebut sudah meninggal dunia" ungkap Kapolres, AKBP Rezi.
Selanjutnya, kasus pencurian toko di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial FK (24) warga Dawuhan Situbondo dengan barang bukti yang berhasil disita 1 sepeda motor, 1 buah tang, dan 1 buah kunci Y.
Kemudian, kasus penipuan pembelian gula terjadi di Kecamatan Kapongan, berhasil diamankan pelaku berinisial AS (24) warga Sumedang. Korbana ditipu oleh pelaku yang akan menjual gula sebanyak 5 ton dengan bukti invoice pembelian gula yang diangkut dengan sebuh truk box. Namun setelah korban transfer DP sebesar 30 juta, gula yang dibeli tidak ada didalam truk.
Terakhir adalah ungkap penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar, berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti berupa 1 truck tangka, 1 kendaraan roda 3, 8 tangki berukuran 30 liter, 2 buah mesin sanyo atau mesin penyedot.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi kepada personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama seminggu terakhir dibulan September 2024.