Gadis 18 Tahun Asal Banyuwangi Diduga Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

Gadis 18 Tahun Diduga Korban Perdagangan Orang ke Malaysia
Sumber :
  • Istimewa

“Selama 2 tahun ini kami hanya bisa berkomunikasi 3 kali. Sepertinya ponsel anak saya disita majikan,” keluh KY.

Peristiwa tersebut kemudian diadukan keluarga korban pada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) guna meminta bantuan.

“Kami telah mendapatkan beberapa data informasi korban dan kontak para terduga sponsor dan alamat majikannya di Pulau Pinang Malaysia,” ucap Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Sebastian.

Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan pihak keluarga, DN diduga kuat menjad korban perdagangan manusia.

“Dalam Pasal 4 UU 21/2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang bahwa Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta,”jlentreh Agung pada Banyuwangi.viva.co.id.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku sindikat perdagangan orang tersebut biasanya menyasar kalangan anak dibawah umur dengan modus bujuk rayu serta iming-iming gaji besar.