Korban Perdagangan Orang Lapor Polisi, SBMI: Kami Akan Lakukan Pendampingan
- Google Maps
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kasus dugaan perdagangan orang yang dialami warga Banyuwangi masuk ke ranah hukum. Keluarga korban kini melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan advokasi untuk kasus ini.
Dengan ditemani anggota DPW SBMI Jawa Timur, KY mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis, 12 September 2024.
KY berniat melaporkan nasib yang dialaminya karena diduga menjadi korban perdagangan orang ke luar negeri.
Warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini harus kesulitan berkomunikasi dengan DN, anak gadisnya yang baru berusia 18 tahun.
“Kami sengaja melaporkan hal ini ke polisi agar khususnya pada para perekrut ini agar segera dapat penanganan polisi,” ujar Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian.
Langkah hukum diambil karena pihak keluarga sangat kesulitan untuk menghubung DN yang saat berangkatan pada tahun 2022 baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Informasi yang kami dapatkan. Selama 2 tahun ini, pihak kelurga hanya bisa berkomunikasi sebanyak 3 kali dan itu pun menggunakan ponsel majikannya,” tutur Agung pada Banyuwangi.viva.co.id.