Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika
Sumber :
  • Polres Situbondo

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut” katanya.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.