Polres Situbondo Merespon Pengaduan Masyarakat Terkait Benang Layangan Mengganggu Pengendara

Polres Situbondo Merespon Pengaduan Terkait benang Layangan
Sumber :
  • Polres Situbondo

kan tetapi, jangan sampai hobi tersebut mengganggu orang lain, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain karena ada ancaman hukumannya.

“Ancaman hukumannya cukup berat apabila sampai membahayakan nyawa orang lain dikenakan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi Kami berharap masyarakat, dan para orang tua mengingatkan anak-anaknya yang hobi bermain layangan memperhatikan keselamatan diri dan orang lain” pungkasnya.