Tambang Galian C Ilegal Tidak Tersentuh Hukum. Muspika Hanya Bisa Pasrah

Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico

"Terima kasih infonya, nanti saya cek," jawab Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso melalui chat whatsapp

Aktivitas tambang ilegal diduga melanggar undang undang tentang pertambangan dan lingkungan karena tidak memiliki izin pengelolaan hasil tambang. Malahan tindak penambangan tersebut bisa dikategorikan pencurian material tambang. Penerima hasil tambang juga bisa dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.