Tambang Galian C Ilegal Tidak Tersentuh Hukum. Muspika Hanya Bisa Pasrah

Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Aktivitas penambang Galian C ilegal semakin tidak terkendali. Perusakan lingkungan di areal tambang semakin memprihatinkan. Ironisnya Muspika tidak bisa berbuat banyak.

Penambangan ilegal biasanya dilakukan di kawasan yang cukup jauh dari pemukiman agar aktivitasnya tidak terlalu mencolok perhatian warga.

Seperti yang terjadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo,  Banyuwangi. Lokasi tambang ilegal berada di tepi kawasan perkebunan yang akses jalannya tidak mudah.

Baca Juga : Inilah 4 Versi Aliran Uang Kompensasi 120 Juta dari Pengelola Tambang Wongsorejo Banyuwangi

Lokasi tersebut dipilih karena terdapat material tambang seperti batu, pasir dan tanah urugan yang jumlahnya melimpah.

Berdasarkan investigasi dan penelusuran banyuwangi.viva.co.id tambang tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun namun mengalami fase buka tutup.

"Luasnya lebih dari 10 hektar, kalau tidak salah. Warga sudah berulang kali demo tapi tetap saja. Saat didemo berhenti tapi setelah reda, buka lagi," ungkap Zilla Warga Bangsring saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id Senin, 19 Juni 2023

Ironisnya, aktivitas penambangan yang berlangsung lama tersebut tidak mampu dihentikan. Kepala Desa Bangsring, Singhan tidak berada di Kantornya saat dihubungi.

"Bapak sedang ada acara pengajian di beberapa rumah warga. Mungkin pulangnya bisa sampai malam," ujar Istri Kades Singhan saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id di rumahnya

Malahan, jajaran pejabat Muspika Wongsorejo juga tidak bisa berbuat banyak dengan dalih tidak memiliki kewenangan payung hukum untuk melakukan tindakan tegas dan keras pada pengelolaan tambang ilegal.

"Kami pernah menutup bersama Satpol PP dengan memasang plang eh beberapa hari berikutnya plang dibuang. Garis polisi pun diguntingin. Kita sudah koordinasi tapi sampai sekarang tambang masih beroperasi," tutur Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah di ruang kerjanya Senin, 19 Juni 2023

Hal senada juga diungkapkan Komandan Rayon Militer (Danramil) Wongsorejo, Kapten Czi Sahar Susanto yang mengaku tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban.

"Sebagaimana atensi pimpinan. Kami hanya bertugas memantau. Terkait tambang ilegal, kami belum mendapatkan petunjuk lain. Masih memantau, itu saja," ungkap Danramil Wongsorejo Kapten Czi  Sahar Susanto

Sedangkan Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso saat dihubungi di Polsek sedang tidak berada ditempat. Pertanyaan yang diajukan banyuwangi.viva.co.id melalui chat messenger hanya dijawab singkat.

"Terima kasih infonya, nanti saya cek," jawab Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso melalui chat whatsapp

Aktivitas tambang ilegal diduga melanggar undang undang tentang pertambangan dan lingkungan karena tidak memiliki izin pengelolaan hasil tambang. Malahan tindak penambangan tersebut bisa dikategorikan pencurian material tambang. Penerima hasil tambang juga bisa dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.