Emak-emak Tantang Kades Alasrejo, Atmawianto Sumpah Pocong, Ada Apa?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Seorang Wanita paruh baya menantang Kepala Desa Alasrejo, Atmawianto untuk menjalani sumpah pocong. Tantangan tersebut dipicu perselisihan keduanya atas dugaan hutang piutang senilai lebih dari Rp 150.000.000 yang tidak kunjung menemukan solusi selama hampir 1 dekade.
“Saya menantang (Kades Alasrejo) Atmawianto untuk sumpah pocong. Biar jelas semuanya,” tantang Rosida.
Warga Dusun Kebonrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tengah kebingungan terkait masalah yang melilitnya hingga mengambil jalan pintas sumpah pocong.
Rosida: Saya Sudah Lapor Sana Sini
Rosida terlibat kisruh dengan Kades Alasrejo, Atmawianto terkait dugaan hutang piutang antar keduanya yang mencapai nilai diatas 150 juta rupiah.
Kedua belah pihak sudah beberapa ketemu beberapa kali namun keduanya tidak menemukan kesepakatan terkait solusi dari dugaan hutang piutang yang sudah berlangsung selama 10 tahun tersebut.
“Saya sudah capek menagih ke sana dan kesini, lapor polisi juga sudah tapi belum juga ada jalan keluar,” keluh Rosida pada Banyuwangi.viva.co.id.
Rosida meyakini dengan terlaksana sumpah pocong tersebut, siapa yang benar dan siapa yang salah akan diketahui.
Kades Atmawianto Menolak Dikonfirmasi
“Kalau merasa benar (Kades Alasrejo, Atmawianto) kenapa tidak berani sumpah pocong bersama saya?,” ujar Rosida.
Sementara itu, Kades Alasrejo Atmawianto belum berhasil ditemui di kantornya karena sidang tidak berada di tempat.
“Bapak sedang keluar. Saya tidak tahu kemana,” kata seorang staf di front office kantor Desa Alasrejo.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan Banyuwangi.viva.co.id melalui pesan suara namun tidak mendapat jawaban.
Camat Wongsorejo Akan Panggil Kades Alasrejo
Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah mengakui adanya konflik antara Rosida dan Kades Alasrejo, Atmawianto terkait dugaan hutang piutang.
“Ibu Rosida sudah beberapa kali datang ke kantor. Saya juga sudah menghubungi Kades Alasrejo, Atmawi namun keterangan keduanya tidak singkron,” tutur Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah.
Camat Nuril menambahkan, kedua belah pihak tidak ada yang bisa membuktikan dokumen terkait dugaan hutang piutang tersebut.
“Kades mengaku sudah bayar dan hanya sisa Rp 15.000.000-an tapi tidak ada bukti pembayarannya. Ibu Rosida juga tidak memiliki bukti hutang Kades dan bukti penerimaan pembayaran hutang dari Kades,” cerita Camat Nuril saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.
Rencananya Camat Nuril akan segera mempertemukan kedua belah pihak guna dicarikan Solusi dari kisruh dugaan hutang piutang tersebut.