Kisruh Tahunan Buah Kapuk di Lahan Milik KLHK Wongsorejo Ditangani Berbeda, Begini Caranya
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Dalam penjelasannya, Camat Nuril menyebutkan sejumlah nama yang sudah masuk dalam daftar hitam KLHK karena dituding tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.
“Nama Kusmantoro dan Jasrudi sudah tidak bisa mengelola kapuk. Sekarang ada nama Agus Hidayat juga diblack list. Tahun lalu yang seharusnya bayar 200 juta hanya bayar 100 juta,” jlentreh Camat. Jumat, 20 September 2024.
Nama Kelompok Tani di Blacklist
Pada tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan buah kapuk di lahan milik KLHK selalu dilakukan pada kelompok tani yang berada di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan cara penunjukan langsung oleh KLHK melalui Camat Wongsorejo.
Namun mulai tahun ini, kelompok tani sudah tidak berhak lagi mengelola buah kapuk yang pengelolaannya sudah ditangani langsung oleh Kepala Desa Alasbuluh, Abu Sholeh Said dan Kepala Desa Bengkak, Mustain dibawah pengawasan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah.
Jika Krisuh yang terjadi sejak tahun 2021 tersebut dimungkinkan tidak akan segejolak tahun-tahun sebelumnya. Pengelolaan buah kapuk yang panen mulai bulan Agustus hingga akhir tahun kini ditangani oleh Kepala Desa.