Alami Insiden, KA Sritanjung Ganti Lokomotif di Stasiun Jember
- Achmad Fuad Afdlol / VIVA Banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Rabu (28/6/2023), telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan dengan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nomor Polisi P 1884 WR di JPL no 20 (teregister tidak terjaga) Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro.
Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut masinis sudah melakukan tugasnya dengan membunyikan klakson/suling lokomotif berkali-kali, sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA sritanjung.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung beberapa bagian mengalami kerusakan, salah satunya tangga dan alat perangkai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit.
Sedangkan mobil yang menemper kereta api juga mengalami kerusakan.
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pelanggan sampai tujuan, di Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung dilakukan pergantian, Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11.
Dampaknya KA Sritanjung berangkat Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” pungkas Anwar.