Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 2 Pengedar Ditangkap berikut Ratusan Pil Trex
Senin, 23 September 2024 - 22:19 WIB

Sumber :
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
"keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.