Tahapan Pilkades Serentak Tetap Berlanjut Sesuai Dengan Tahapan Yang Ada.
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Penetapan kesepakatan tentang Revisi Undang Undang (UU) Desa oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg (Badan Legislasi) DPR RI tidak berpengaruh dalam tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi. Seluruh tahapan tetap berjalan sebagaimana telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor:188/40/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi. Tahapan Pilkades serentak Banyuwangi sudah memasuki tahapan penyusunan anggaran biaya.
Dalam tahapan Pilkades Serentak yang akan dilakukan 25 Oktober 2023 mendatang pada 51 Desa, pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) akan dilakukan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Jika pengesahan Revisi UU Desa diberlakukan secara surut, maka seluruh tahapan Pilkades harus dihentikan karena masa jabatan akan ditambah 3 tahun.
Desa Bajulmati Wongsorejo Banyuwangi merupakan Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak pada 25 Oktober 2023 mendatang. Tahapan tahapan juga sudah berjalan.
"Jika memang ada perpanjang masa jabatan, maka saya akan maksimalkan visi misi saat kampanye dulu yang sempat teralihkan saat menangani wabah covid," tutur Kades Bajulmati Abdur Gofar di sela sela pavingisasi di Dusun Karanganyar.
Abdul Gofar juga akan segera berkoordinasi dengan BPD jika revisi UU Desa memang sudah ditetapkan dan diberlakukan karena tahapan Pilkades serentak sudah berjalan.