Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Barang Bukti yang diamankan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Selanjutnya, pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal mengamankan Edy Septiawan alias ES (33) di sebuah kamar penginapan di Banjar Baluk 1, Desa Baluk.

"Dari tangan tersangka ES, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,97 gram netto dan alat hisap sabu (bong)," kata Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto

ES mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Iqbal.

Penangkapan Ketiga

Terakhir, pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal menangkap Agus Surya Hadi alias ASH (28) di Jalan Mangga, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.

"Dari tangan tersangka ASH, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 2,32 gram netto," ungkap Endang.

ASH mengaku bekerja sama dengan seseorang berinisial TM untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel. ASH bertugas memecah sabu menjadi paket-paket kecil, kemudian menempelkannya di tempat yang telah ditentukan oleh TM.