TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Kasus perdagangan orang kembali mencuat di Kabupaten Jember, kali ini melibatkan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama SI (45), yang diduga menjadi korban praktik ilegal berkedok penempatan kerja di Malaysia.

Lebih parahnya lagi, pihak keluarga harus menghadapi tuntutan tebusan hingga Rp30 juta dari pihak sponsor dan agensi agar SI dapat dipulangkan ke Indonesia.

Dugaan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa perdagangan orang (TPPO) masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian ekstra.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Oktober 2024, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Jember, Nadifatul Khoiroh, hadir bersama TS, adik korban, untuk mengungkap perkembangan terbaru dari kasus yang mereka hadapi.

Menurut Nadifatul Khoiroh, laporan yang dibuat oleh TS kepada Polres Jember dengan nomor LPM/647/VI/2024 pada 11 Juli 2024, sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“DPC SBMI Jember selaku tim kuasa hukum dan korban sampai hari ini belum mendapatkan perkembangan pelaporan dan bahkan sampai hari ini belum dapat kabar SI posisinya dimana. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan konferensi pers sebagai upaya untuk menuntut proses penyidikan ini agar lebih transparan dan adil, sehingga bisa mendapatkan informasi penyidikan yang jelas,” ungkap Nadifatul Khoiroh dalam konferensi pers tersebut.

Keluarga Merasa Ditinggalkan

TS, adik dari SI, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini.

Ia mengungkapkan bahwa sejak laporan dibuat pada 11 Juli 2024, pihak keluarga belum mendapatkan informasi apapun dari Polres Jember terkait nasib SI maupun status hukum terhadap terduga pelaku, yaitu sponsor dan agensi yang mengirim SI ke Malaysia.

"Terhitung sejak kami lapor polisi sampai dengan hari ini, kami belum pernah menerima perkembangan kasus secara tertulis maupun langsung. Kami hanya ingin tahu apakah pelaku sudah ditahan atau belum,” ujar TS dengan nada kecewa.

Keluarga bahkan sudah mencoba menghubungi pihak agensi yang merekrut SI, dan mendapatkan informasi bahwa agensi tersebut masih terus melakukan perekrutan calon tenaga kerja migran untuk dikirim ke Malaysia, meskipun kasus ini masih dalam penyelidikan.

Tuntutan SBMI: Tersangka Harus Ditahan

SBMI Kabupaten Jember melalui Nadifatul Khoiroh juga menekankan pentingnya penanganan serius dari pihak kepolisian.

“Kalau ini sudah menjadi perhatian di tingkat nasional, kenapa kita di daerah ini lemah dan lamban sekali dalam penegakannya? Kami sangat berharap dan mendesak agar Polres Jember sungguh-sungguh bekerja secara serius dalam menangani kasus ini,” tegas Nadifatul Khoiroh.

Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk eksploitasi, baik secara ekonomi maupun fisik.

Dalam konteks ini, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang: proses, cara, dan eksploitasi.

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

1. Proses: Meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan berbagai cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan.

2. Cara: Menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berkuasa atas korban.

3. Eksploitasi: Tindakan memanfaatkan seseorang, baik secara fisik, seksual, maupun ekonomi, untuk keuntungan pihak lain.

Kasus yang menimpa SI ini tampaknya memenuhi unsur-unsur tersebut, terutama dari segi eksploitasi finansial dan penipuan dalam proses perekrutannya.

Perlunya Penguatan Penegakan Hukum

Meskipun TPPO menjadi perhatian serius di tingkat nasional, implementasi hukum di daerah sering kali tertinggal.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum bekerja secara serius, namun kami juga berharap ada langkah konkret untuk menahan tersangka yang sudah terbukti terlibat,” tambah Nadifatul Khoiroh.

Kasus perdagangan orang yang menimpa SI adalah cerminan nyata betapa rawannya posisi pekerja migran Indonesia, khususnya yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama belum berhasil dihubungi untuk permintaan konfirmasi terkait hal tersebut.