Penyelamatan Pekerja Migran Asal Banyuwangi dari TPPO Belajar dari Kasus DR di Malaysia
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak, Malaysia, berhasil menyelamatkan seorang pekerja migran, DR (20), asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban dipekerjakan di Serawak, Malaysia, dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, setelah upaya panjang penyelamatan oleh pihak berwenang.
DR mengalami serangkaian perlakuan buruk selama bekerja di Malaysia. Majikannya tidak hanya menyita telepon genggam korban, tetapi juga membatasi akses komunikasi dan memberikan ancaman verbal yang menyebabkan tekanan psikologis.
Ia juga tidak didaftarkan di sistem Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, yang mengindikasikan bahwa keberangkatan DR ke luar negeri tidak melalui jalur resmi.
KJRI Kuching, setelah menerima laporan dari SBMI, segera mengambil tindakan.
DR berhasil dievakuasi dari rumah majikannya, dan hak-haknya sebagai pekerja, termasuk gaji yang belum dibayarkan, berhasil diperjuangkan. Selama proses evakuasi dan penyelesaian kasus, DR sempat ditampung di rumah aman KJRI Kuching selama lebih dari satu bulan.