TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Kasus perdagangan orang kembali mencuat di Kabupaten Jember, kali ini melibatkan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama SI (45), yang diduga menjadi korban praktik ilegal berkedok penempatan kerja di Malaysia.
Lebih parahnya lagi, pihak keluarga harus menghadapi tuntutan tebusan hingga Rp30 juta dari pihak sponsor dan agensi agar SI dapat dipulangkan ke Indonesia.
Dugaan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa perdagangan orang (TPPO) masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian ekstra.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Oktober 2024, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Jember, Nadifatul Khoiroh, hadir bersama TS, adik korban, untuk mengungkap perkembangan terbaru dari kasus yang mereka hadapi.
Menurut Nadifatul Khoiroh, laporan yang dibuat oleh TS kepada Polres Jember dengan nomor LPM/647/VI/2024 pada 11 Juli 2024, sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“DPC SBMI Jember selaku tim kuasa hukum dan korban sampai hari ini belum mendapatkan perkembangan pelaporan dan bahkan sampai hari ini belum dapat kabar SI posisinya dimana. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan konferensi pers sebagai upaya untuk menuntut proses penyidikan ini agar lebih transparan dan adil, sehingga bisa mendapatkan informasi penyidikan yang jelas,” ungkap Nadifatul Khoiroh dalam konferensi pers tersebut.