TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pantai Papuma Jember: Keajaiban Pasir Putih di Ujung Timur Jawa

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk eksploitasi, baik secara ekonomi maupun fisik.

Jember: Permata Wisata di Tapal Kuda

Dalam konteks ini, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang: proses, cara, dan eksploitasi.

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Jember, Pesona Kota Tembakau: Rekomendasi Hotel Terbaik untuk Kenyamanan Anda

1. Proses: Meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan berbagai cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan.

2. Cara: Menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berkuasa atas korban.

Halaman Selanjutnya
img_title