TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk eksploitasi, baik secara ekonomi maupun fisik.
Dalam konteks ini, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang: proses, cara, dan eksploitasi.
Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
1. Proses: Meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan berbagai cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan.
2. Cara: Menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berkuasa atas korban.