TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Korupsi Proyek Billboard

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk eksploitasi, baik secara ekonomi maupun fisik.

Penyelamatan Pekerja Migran Asal Banyuwangi dari TPPO Belajar dari Kasus DR di Malaysia

Dalam konteks ini, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang: proses, cara, dan eksploitasi.

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Pantai Papuma Jember: Keajaiban Pasir Putih di Ujung Timur Jawa

1. Proses: Meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan berbagai cara ilegal seperti ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan.

2. Cara: Menggunakan ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berkuasa atas korban.

Halaman Selanjutnya
img_title