Hakim Pasuruan Cuti Massal, Persidangan Lumpuh! Tuntut Keadilan untuk Penegak Hukum

Hakim Pasuruan Cuti Massal, Persidangan Lumpuh!
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan mengambil langkah yang tak biasa dengan menghentikan seluruh aktivitas persidangan selama satu minggu penuh, mulai tanggal 7 hingga 14 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia.

Para hakim, yang merupakan ujung tombak penegakan hukum di negeri ini, tengah menyuarakan tuntutan akan peningkatan kesejahteraan.

Selama lebih dari satu dekade, mereka mengklaim tidak pernah menerima kenaikan gaji dan tunjangan.

Selain itu, mereka juga menuntut perhatian lebih terhadap aspek keamanan, fasilitas rumah dinas, dan sarana transportasi yang memadai.

“Kami libur seminggu sebagai bentuk solidaritas,” ujar Tri Margono, Ketua PN Pasuruan, saat dikonfirmasi oleh media. “Namun, kami tetap memberikan pelayanan administrasi seperti pengajuan surat keterangan, pendaftaran gugatan, dan layanan lainnya.”

Aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim ini bukan tanpa alasan. Mereka merasa bahwa kontribusi mereka dalam menegakkan keadilan belum dihargai secara sepatutnya oleh negara.

Tuntutan mereka pun bukan tanpa dasar, mengingat beban kerja yang semakin berat dan kompleksitas perkara yang semakin meningkat.

 

Aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di PN Pasuruan ini tentu saja berdampak pada pelayanan publik.

Masyarakat yang memiliki perkara yang sedang berjalan terpaksa harus menunda persidangan.

Namun, di balik aksi ini, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu tentang kesejahteraan dan perlindungan bagi para penegak hukum.

 

Aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di PN Pasuruan menjadi sorotan publik.

Tuntutan mereka akan peningkatan kesejahteraan patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Pasalnya, kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya, termasuk para hakim.