Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Penjambretan terhadap Seorang Turis Berhasil Ditangkap Polresta Banyuwangi

Pelaku Penjambretan Berhasil Ditangkap
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi

"Saat korban akan kembali, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam menjambret dompet korban yang dibawa di tangan kiri," terangnya.

Beruntung, korban tidak mengalami luka-luka. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuwangi Kota.

"Berdasarkan informasi dan data awal, tim di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," tambah AKBP

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai 450 dolar AS, Rp310.000, dompet, paspor, visa, sepeda motor, dan helm.

"Pelaku nekat menjambret karena desakan ekonomi," ungkap Dewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Plt Kadisbudpar Banyuwangi Taufiq Rohman, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi cepat tanggap Polresta Banyuwangi dalam menangani kasus ini.