3 Personel Polres Situbondo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Polres Situbondo Polda Jatim menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH ) 3 orang personel dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, bertempat di lapangan apel Mapolres Situbondo, Senin, 7 Oktober 2024.
Walaupun tidak dihadiri oleh Personel yang diberhentikan, namun upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia. Terlihat Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan secara simbolis memberikan tanda silang pada ketiga foto personel bersangkutan sebagai tanda PTDH.
Adapun Personel yang diberhentikan diantaranya Aiptu S karena desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, kemudian Aipda D dan Aipda A karena terlibat narkoba. Ketiga personel yang diberhentikan ini merupakan personel yang bertugas pada Polres Situbondo.
Dalam sambutannya, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan mengungkapkan, siapapun Pemimpinnya tidak rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari Kepolisian.
Beberapa penekanan disampaikan kepada seluruh anggota, agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Para Perwira agar memberikan suri tauladan dan laksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota. Sehingga kedepan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri." Katanya.