3 Personel Polres Situbondo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Sebelumnya telah disampaikan, selaku Anggota Polri agar pedomani saja Tribrata, Catur Prasetya maupun aturan-aturan yang berlaku baik itu norma hukum. Ia pun mengajak personelnya agar diharapkan bisa bekerja dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri." Imbuhnya.
Upacara PTDH ini berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, dihadiri para Pejabat Utama Polres Situbondo, Kapolsek Jajaran, para Perwira serta personel Polres Situbondo.