Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat di Pengadilan

Kontroversi Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Sumber :
  • @mastercorbuzier

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Deddy Corbuzier, sosok multitalenta yang dikenal sebagai presenter, podcaster, dan influencer, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena prestasi atau konten viral, melainkan karena pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat yang disandangnya sejak Desember 2022.

Kontroversi ini mencuat ketika seorang akademisi, Syamsul Jahidin, menggugat pemberian pangkat tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akar Kontroversi: Urgensi dan Legalitas

Syamsul Jahidin, dalam gugatannya, mempertanyakan urgensi dan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy.

"Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier," tegas Syamsul dalam wawancara dengan media.

Dilema Prestasi vs Prosedur

Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat tersebut karena dinilai memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, khususnya dalam hal komunikasi di media sosial.

Namun, Syamsul berpendapat bahwa Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak dalam kondisi perang, sehingga pemberian pangkat tituler dianggap tidak mendesak.

"Faktanya Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak sedang dalam keadaan perang. Jadi, pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas," ujar Syamsul.

Implikasi dan Kekhawatiran

Gugatan ini bukan hanya menyoroti kasus Deddy Corbuzier, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan preseden di masa depan.

Syamsul mengkhawatirkan bahwa pangkat-pangkat serupa bisa diberikan kepada orang-orang yang memiliki jutaan pengikut di media sosial, meskipun belum memiliki kontribusi yang signifikan.

"Bisa saja pangkat-pangkat semacam itu diberikan kepada orang yang memiliki jutaan pengikut di media sosial meskipun belum memiliki kontribusi yang penting," ungkap Syamsul.

Proses Hukum yang Berlangsung

Saat ini, persidangan terkait gugatan ini telah berlangsung empat kali. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 Oktober 2024 dengan agenda mediasi.

Syamsul meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan produk hukum yang diterbitkan terkait pangkat tituler Deddy Corbuzier cacat hukum.