Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen Pasuruan Ditangkap Polisi
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Polisi dari Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu siang.
Pelaku M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.
Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.
Modus operandi yang digunakan Farok adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah.
Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Farok memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.
“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu senilai dua juta rupiah dalam pecahan seratus ribu rupiah di kantong celana pelaku.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbelanja dan top-up di toko tersebut.
“Kami mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti uang palsu sebesar dua juta rupiah. Uang palsu tersebut beredar di kawasan wisata, sehingga masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk lebih berhati-hati,” jelas Iptu Hartono.
Farok mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang kenalannya yang berinisial A, yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengepul uang palsu.
“Dari pengakuan pelaku, uang palsu ini didapatkan dari seseorang berinisial A, yang saat ini sedang kami kejar. Kami menduga A adalah pengepul besar uang palsu di wilayah ini,” tambah Hartono.
Modus Penggunaan Uang Palsu
Selain untuk berbelanja, pelaku juga menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan top-up.
Menurut pengakuannya, uang palsu ini bahkan digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Modus seperti ini semakin marak terjadi di kawasan-kawasan wisata yang ramai pengunjung.
“Pelaku mengakui bahwa uang palsu ini juga ia gunakan untuk top-up saldo. Kami akan terus menelusuri apakah ada korban lain atau pedagang yang juga terkena dampak peredaran uang palsu ini,” ujar Ipda Arief Bernadhy.
Dalam proses interogasi, Farok mengaku bahwa dirinya baru saja mendapatkan uang palsu tersebut dari A dan langsung menggunakannya untuk transaksi sehari-hari.
Polisi kini sedang menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasuruan, khususnya di daerah wisata yang rawan peredaran uang palsu.
Ancaman Hukuman
Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait pengedaran uang palsu. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 244 yang mengatur tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku akan dikenai pasal pengedaran uang palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni lima tahun penjara. Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya para pedagang yang sering berhadapan langsung dengan pelanggan,” tutur Arief.
Polisi juga menghimbau agar masyarakat, terutama para pedagang di kawasan wisata, lebih teliti dalam menerima uang dari pelanggan.
Jika mendapati uang yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.