Dendam Membara, Kasus Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Sebuah kasus pembunuhan brutal mengguncang masyarakat Pasuruan. Pelaku, yang diketahui sebagai tetangga korban, tega menghabisi nyawa Tulus Widianto, seorang juragan travel yang dikenal baik di lingkungannya. Motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh api cemburu yang berkobar setelah pelaku menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Senin malam (8/12), saat pelaku berinisial SA (35) diamankan oleh warga setelah melakukan aksi sadisnya. Rekaman video amatir menunjukkan SA digiring ke mobil polisi untuk diamankan di Mapolresta Pasuruan. SA diketahui tinggal satu lingkungan dengan korban di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.
Menurut Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, pelaku mengaku merencanakan pembunuhan ini karena sakit hati. "Motifnya dendam. Pelaku menduga istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban yang pernah mempekerjakannya sebagai pembantu rumah tangga selama tiga tahun," ungkap Choirul Mustofa.
Dalam aksinya, pelaku menyerang korban di rumahnya menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tusukan yang diarahkan ke dada dan punggung korban membuat Tulus Widianto menghembuskan napas terakhir di RSUD dr. Sudarsono, Pasuruan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, dan pisau dapur yang digunakan dalam aksi tersebut. Pisau tersebut bahkan terlihat gagangnya nyaris patah akibat serangan membabi buta pelaku.
Di hadapan penyidik, SA hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. “Ya, saya sakit hati. Istri saya diduga punya hubungan dengan korban,” ujar SA singkat saat ditanya polisi.
Duka Mendalam Warga Blandongan
Jenazah Tulus Widianto dimakamkan pada Selasa pagi (9/12) di kampung halamannya. Ratusan warga datang memberikan penghormatan terakhir kepada pria yang dikenal baik hati dan dermawan ini.
“Sosok Pak Tulus itu orang baik, ramah dengan semua tetangga. Kami benar-benar kehilangan,” kata Erik, salah seorang warga. Suasana duka menyelimuti pemakaman, menggambarkan betapa besar pengaruh korban bagi masyarakat sekitar.
Hukuman Menanti Pelaku
Atas tindakannya, SA dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas.