Dendam Membara, Kasus Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Di hadapan penyidik, SA hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. “Ya, saya sakit hati. Istri saya diduga punya hubungan dengan korban,” ujar SA singkat saat ditanya polisi.
Duka Mendalam Warga Blandongan
Jenazah Tulus Widianto dimakamkan pada Selasa pagi (9/12) di kampung halamannya. Ratusan warga datang memberikan penghormatan terakhir kepada pria yang dikenal baik hati dan dermawan ini.
“Sosok Pak Tulus itu orang baik, ramah dengan semua tetangga. Kami benar-benar kehilangan,” kata Erik, salah seorang warga. Suasana duka menyelimuti pemakaman, menggambarkan betapa besar pengaruh korban bagi masyarakat sekitar.
Hukuman Menanti Pelaku
Atas tindakannya, SA dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan bijaksana, tanpa melibatkan kekerasan yang merugikan semua pihak.