Penasaran Dengan Nasib Tiga Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Akan Ditentukan 25 Maret
- https://www.tvonenews.com/berita/nasional/311954-nasib-tiga-oknum-tni-al-penembak-bos-rental-mobil-ditentukan-25-maret?page=all
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kabar penting datang dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta! Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, mereka akan membacakan putusan untuk tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Ini diungkapkan oleh ketua hakim, Letkol Chk Arif Rachman, saat pernyataannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Maret 2025.
“Sidang kita tunda sampai tanggal 25 Maret untuk pembacaan keputusan,” ucap Arif. Dia menjelaskan bahwa sesi pengadilan ini sudah sampai pada tahap pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan jawaban dari penggugat mengenai perkara ini.
"Di sinilah majelis hakim akan berdiskusi untuk menyusun keputusan mereka," lanjut Arif. Para terdakwa dalam kasus penembakan ini berharap bisa dibebaskan karena mereka mengklaim tidak bersalah atas tuntutan yang diajukan. Dalam pleidoi mereka, mereka membangun argumen kuat yang menunjukkan bahwa hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL sudah diperhatikan dengan baik dalam proses hukum.
Namun, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta justru meminta hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh para terdakwa. Ini menjadi fase penting dalam kasus ini, dan banyak yang menunggu dengan penasaran bagaimana hasil akhirnya. Apakah keadilan akan ditegakkan atau ada hal lain yang akan terjadi? Mari kita tunggu putusan dari pengadilan!