BPN Harusnya Fokus pada Peningkatan Pelayanan, Bukan Menciptakan Masalah Baru

Andi Purnama, pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan
Sumber :
  • Romi Syahroni

Banyuwangi – Terkait laporan resmi Kepala BPN Budiono ke Polresta Banyuwangi terkait dugaan terjadinya praktek mafia tanah yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab menuai kritik.

Lantaran sikap Kepala BPN yang harusnya fokus dalam perbaikan pelayanan untuk guna mempercepat proses administrasi, agar pemohon bisa terlayani dengan baik dan cepat.

“Tugas dan fungsi BPN bukan pada menciptakan permasalahan baru. Tetapi lebih fokus pada pengaturan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Perlunya peningkatan SDM agar terselenggara layanannya sesuai dan tepat pada pemohon yang memang berhak diberikan sesuai jenis hak yang dapat diberikan, status hukum bidang tanahnya,” kata Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan, Andi Purnama, S.T., M.M. Selasa (17/04/2023).

Baca juga :Kepala BPN Banyuwangi Laporkan Para Mafia Tanah ke Polisi

Lanjut Andi, BPN/ATR Kabupaten Banyuwangi juga mempunyai Panitia A (Ajudivikasi) dalam meneliti kecermatan, kesinambungan dan kemutakhiran data pemohon di dalam setiap proses pendaftaran tanah, sesuai dengan tahapan serta langkah dalam memverifikasi dan mengklarifikasi keabsahan data Yuridis dan Fisik tanah yang akan dilekatkan jenis hak tanah pada pemohon (perorangan/badan usaha).

“Jadi hak penuh dalam tahap demi tahap BPN dapat menolak ataupun memberikan catatan tertulis atas data yang salah atau tidak lengkap atau pun tidak sah. Bukan ranah lapor melapor,” terang pria yang juga dosen disalah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.

Sebenarnya menurut Andi, praktek mafia tanah, lebih pada pengambilan hak secara hukum terhadap aspek Yuridis status kepemilikan tanah. Karena seseorang yang mendapatkan hak atas status bidang tanah.

“Orang itulah yang harus mendapatkan perlindungan hukum utamanya. Bagaimana jika hak tersebut salah dalam mengesahkan Sertifikat kepemilikannya, berarti tidak lepas juga peran BPN/ATR sendiri, memahami sistem yang tidak cermat ataupun memang terjadi skema oknum pejabat dalam rangkaian "mafia tanah" yang sistemik tadi. Mafia tanah berperkara bila sudah menjadi sertifikat hak, jadi tidak lepas mafianya juga di internal badan sendiri.” Paparnya.

Jadi Andi Purnama menyarankan adanya peningkatan pola sistem pendaftaran pertanahan dan Sistem Operasional Pelayanan (SOP) yang lebih baik, data sistem yang berkesinambungan dan ber kemutakhiran.

“Menghilangkan catatan paper "sistem Paperless” terdata dan terselenggara mulai dari tingkatan desa yang terintegrasi sampai ke pusat. Menciptakan data mutakhir dan ter IT,” pungkasnya.