Aksi Dugaan Penodongan Oleh Pengemudi Sedan Pink di Banyuwangi, Polisi: Laporan Sedang Kami Dalami!

Satreskrim Polresta Banyuwangi
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan penodongan senjata api terhadap seorang juru parkir (jukir) di Banyuwangi kini sudah masuk ke ranah hukum. Korban sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polresta Banyuwangi untuk diselidiki.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, memastikan bahwa laporan mengenai dugaan penodongan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

"Laporan benar adanya, saat ini sedang dilakukan upaya penyelidikan terhadap terduga pelaku," ungkapnya.

Vega menjelaskan bahwa penyelidikan awal dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dari sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan mobil BMW pink tersebut berada di lokasi pada saat kejadian.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Pengakuan korban, memang mengaku ditodong (senjata api)," ujar Vega.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh juru parkir sebagai pelapor, pengemudi BMW tersebut diduga menodongkan pistol, meskipun korban tidak dapat mengidentifikasi jenis senjata yang digunakan.

Polisi sendiri masih mendalami kesaksian korban dan mencocokkannya dengan bukti rekaman CCTV.

Keterangan Saksi Dalam Penyidikan

Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian tidak menyaksikan langsung momen penodongan senjata api.

"Beberapa saksi di lokasi tidak melihat langsung detik-detik penodongan tersebut. Oleh karena itu, kami masih mendalami kasus ini hingga saat ini," kata Andrew Vega.

Sejauh ini, CCTV yang diambil dari sekitar lokasi hanya menunjukkan mobil BMW pink yang disebutkan oleh korban, namun belum memperlihatkan momen penodongan yang dilaporkan.

Polisi juga masih mengkaji lebih lanjut terkait pemilik mobil tersebut dan memeriksa siapa pengemudi sebenarnya.

Tindakan Hukum Mengancam Pelaku

Jika terbukti melakukan aksi intimidasi dengan senjata api, pelaku dapat diancam dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman serta Undang-Undang Darurat yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Bisa diancam dengan pasal 335 KUHP terkait pengancaman, serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," jelas Andrew Vega.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut dengan memeriksa lebih banyak saksi di lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti pendukung lain.

Beberapa anggota kepolisian juga telah diturunkan untuk melakukan olah TKP demi memperjelas detail kejadian.