Pelaku Penyebar Berita Hoaks di Banyuwangi Divonis 6 Bulan Penjara

Suasana Ruang Candra persidangan pengadilan negeri Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Pengadilan Negeri Banyuwangi bacakan putusan persidangan kepada terdakwa penyebar berita hoaks dengan divonis 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa yang bernama La Lati dilaporkan atas kasus penyebaran berita hoaks, sekaligus pemeran dalam video bertema “Salam dari Banyuwangi” yang menolak peredaran miras di Bumi Blambangan.

Video itu diunggah pada Jum'at, 14 Januari 2023 lalu di akun sosmed miliknya hingga viral dan menjadi sorotan publik.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aktivis yang juga mengaku berprofesi sebagai advokat sebelum diputuskan telah menjalani proses hukum di Lapas Banyuwangi.

Sesuai amar kedua, mengadili terdakwa La Lati SH terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita hoaks atau berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat.

Disampaikan, dengan hal itu, La Lati diputuskan dihukum 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang putusan, turut hadir kuasa hukum pelapor Eko Wijiono yang mengatakan, dari hasil proses persidangan terkait dengan putusan itu ia menyatakan menerima.