Pelaku Penyebar Berita Hoaks di Banyuwangi Divonis 6 Bulan Penjara

Suasana Ruang Candra persidangan pengadilan negeri Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Sugiono meluruskan jika tujuan yang dilakukan La Lati dibalik video viral itu untuk mengingatkan pemerintah daerah berkaitan dengan masalah minuman keras.

"Cuman salah cara, sehingga pandangan masyarakat umum itu mengatakan La Lati mendukung dengan adanya peredaran minuman keras yang ada di Banyuwangi," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sebetulnya bukan seperti itu tujuannya, bahkah juga sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. La Lati sebenarnya berupaya untuk melarang minuman keras yang ada di Banyuwangi.

"Kami harap, semua pihak yang menyaksikan putusan tadi itu bisa mengapresiasi pada semua rekan-rekan, bahwa dengan yang dilakukan La Lati tujuannya betul, namun cara yang keliru. Sehingga bisa diperbaiki. Jangan sampai kelewatan," ungkapnya.

Sugiono mengatakan, sejak ditetapkan tersangka dan ditahan. La Lati telah menjalani hukuman beberapa bulan.

"Sepertinya 15 atau satu bulan lagi hukumannya sudah habis," terangnya.