Sebar Foto Syur Mantan Kekasih, IP Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penyebar Foto Syur Mantan Kekasih
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara atas perbuatannya menyebarkan foto syur mantan kekasih.

Terdakwa Pengedar 27,6 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

"JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Rabu 22 Mei 2024.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menjelaskan, perkara tidak pidana tersebut terjadi pada 2023.

Ketua MPU Bireuen Tutup Pendidikan Kader Ulama

"Terdakwa IP dan korban R saling berkenalan melalui aplikasi Tiktok, selanjutnya untuk menyambung obrolan terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp) untuk pembicaraan yang lebih lanjut,” kata Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, karena sudah sering menjalin komunikasi akhirnya terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara. 

Puluhan Guru SMP Ikut Pelatihan Kesehatan Reproduksi

"Selama berpacaran terdakwa dan korban sering melakukan video call dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh sensitif korban melalui video call tersebut,” jelas Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, setelah beberapa bulan menjalin asmara, terdakwa mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga membuat terdakwa cemburu dan menyatakan memutuskan hubungan dengan korban. 

Halaman Selanjutnya
img_title