Anak Dibawah Umur Diperkosa 3 Orang, Cek Kronologisnya

3 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Jembrana, VIVA Banyuwangi – Polres Jembrana, Bali berhasil menangkap 3 tersangka pelaku persetubuhan anak berumur 14 tahun, sebut saja Bunga (Bukan Nama Asli), asal Kecamatan Melaya.

Siapkan Jadwal Cuti, Festival BEC Digelar, Ini Tanggal dan Lokasinya!

Kapolres Jembrana, AKBP Endrang Tri Purwanto mengungkapkan, peristiwa bejat tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut.

Semua bermula saat tersangka 1 yaitu Abang, mengajak jalan-jalan korban dan sepakat untuk menjemput di depan gang rumah, sekira pukul 17:00 WITA, Fathkus Zulfikarnain merayu dan membujuk anak berumur 14 tahun tersebut, dengan berjanji akan memberikan uang Rp. 100.000,- atas ucapan manis itu, tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Jelang Hari Raya Idul Adha, 100 Ribu Pemudik Melintas ke Jawa Tinggalkan Bali

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto

Photo :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

“18:00 WITA, tempat kejadian yaitu di Pondok Wisata Dewi yg beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana” tutur Kapolres AKB Endang Tri Purwanto.

Libur Idul Adha Tiba, Perantau di Bali Berbondong-Bondong Pulang Kampung

Di hari yang sama, sekira pukul 20:00 WITA, Bunga meminta kepada fathkus untuk diantarkan menuju depan kantor Desa Cupel dan meninggalkannya.

Setelah itu, Korban dijemput oleh Fahmi , yang diketahui sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu, anak berumur 14 tahun tersebut lalu diajak minum-minuman keras di pantai.

Halaman Selanjutnya
img_title