Anak Dibawah Umur Diperkosa 3 Orang, Cek Kronologisnya
- Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi
Jembrana, VIVA Banyuwangi – Polres Jembrana, Bali berhasil menangkap 3 tersangka pelaku persetubuhan anak berumur 14 tahun, sebut saja Bunga (Bukan Nama Asli), asal Kecamatan Melaya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endrang Tri Purwanto mengungkapkan, peristiwa bejat tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut.
Semua bermula saat tersangka 1 yaitu Abang, mengajak jalan-jalan korban dan sepakat untuk menjemput di depan gang rumah, sekira pukul 17:00 WITA, Fathkus Zulfikarnain merayu dan membujuk anak berumur 14 tahun tersebut, dengan berjanji akan memberikan uang Rp. 100.000,- atas ucapan manis itu, tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
“18:00 WITA, tempat kejadian yaitu di Pondok Wisata Dewi yg beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana” tutur Kapolres AKB Endang Tri Purwanto.
Di hari yang sama, sekira pukul 20:00 WITA, Bunga meminta kepada fathkus untuk diantarkan menuju depan kantor Desa Cupel dan meninggalkannya.
Setelah itu, Korban dijemput oleh Fahmi , yang diketahui sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu, anak berumur 14 tahun tersebut lalu diajak minum-minuman keras di pantai.