Anak Dibawah Umur Diperkosa 3 Orang, Cek Kronologisnya

3 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Ke 3 tersangka diamankan di rumah masing - masing, dan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang - Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tour de Banyuwangi Ijen 2024 Kembali Digelar!