Sebar Foto Syur Mantan Kekasih, IP Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penyebar Foto Syur Mantan Kekasih
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

"Pada 7 September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi lalu mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban,” tambahKasi Intelijen, Abdi Fikri.

2 Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, saksi LW memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa telah mengirimkan foto telanjang korban kepada saksi LW.

"Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik,” kata Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

BPBD Bireuen Susun Rencana Penanggulangan Bencana

"Kita berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” pesan Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Sekedar informasi, terdakwa IP saat ini ditahan di lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.

1.222 Calon Mahasiswa Baru UNIKI Ikut Seleksi