Sebar Foto Syur Mantan Kekasih, IP Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penyebar Foto Syur Mantan Kekasih
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara atas perbuatannya menyebarkan foto syur mantan kekasih.

RSUD dr Fauziah Bireuen Kekurangan Sarana, Direktur: Pasien Membludak

"JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Rabu 22 Mei 2024.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menjelaskan, perkara tidak pidana tersebut terjadi pada 2023.

Puluhan Masyarakat Desa Karieng Datangi Kejari Bireuen

"Terdakwa IP dan korban R saling berkenalan melalui aplikasi Tiktok, selanjutnya untuk menyambung obrolan terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp) untuk pembicaraan yang lebih lanjut,” kata Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, karena sudah sering menjalin komunikasi akhirnya terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara. 

Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

"Selama berpacaran terdakwa dan korban sering melakukan video call dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh sensitif korban melalui video call tersebut,” jelas Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, setelah beberapa bulan menjalin asmara, terdakwa mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga membuat terdakwa cemburu dan menyatakan memutuskan hubungan dengan korban. 

"Pada 7 September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi lalu mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban,” tambahKasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, saksi LW memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa telah mengirimkan foto telanjang korban kepada saksi LW.

"Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik,” kata Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

"Kita berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” pesan Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Sekedar informasi, terdakwa IP saat ini ditahan di lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.