Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi tindak pidana korupsi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) terus bergulir. Kali ini anggota DPRK Bireuen, MY ditetapkan sebagai tersangka.

Thoriqul Haq Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Donasi Semeru, Apa yang Terjadi?

"Menetapkan MY sebagai tersangka perkara SPP PNPM MP Kecamatan Gandapura," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri.

Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen belum melakukan penahanan terhadap tersangka MY.

Korupsi Dana PEN, KPK: Tersangka KS dan EP, Penyelenggara Negara Pemkab Situbondo

"Saat ini tersangka belum ditahan karena yang bersangkutan anggota dewan," tutur Kasi Intel dalam keterangan persnya.

Kejari Bireuen telah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengirimkan surat izin pada Gubernur.

Pemkab Bireuen Buka 163 Formasi CPNS 2024 untuk Nakes dan Teknis, ini Iink Resminya

"Kejari Bireuen sudah menyurati Gubernur dan sekarang sedang menunggu jawabanny," kata Kasi Intel pada Jurnalis.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024. MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Tahun 2019-2023.

Halaman Selanjutnya
img_title